google.com, pub-2032731931779399, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Petisi Pemerintah Indonesia Harus Tegas Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Muslim Rohingya


SEBAGAIMANA tertera pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bawasanya salah satu tujuan didirikannya negara Republik Indonesia adalah turut serta menciptakan perdamaian dunia. Dan tentunya turut andil dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Maka dari itu kami atas nama Keluarga Besar Pondokbanjar mengutuk keras tindakan pemerintah Myanmar yang membiarkan terjadinya pembantaian muslim Rohingya. Ini adalah bentuk kejahatan yang dilakukan Ashin Wirathu, Militer, dan khususnya pemerintah Myanmar.

Ternyata bentuk kejahatan ini terus berlangsung dari tahun ke tahun, belum sampai terselesaikan. Sebagaimana kita ketahui pemimpin berpengaruh Aunh Suu Kyi mendapatkan hadiah Nobel atas jasanya sebagai perlambang perdamaian. Namun apa yang terjadi tidaklah sesuai dengan apa yang telah disematkan yakni Nobel Perdamaian.

Jika hal ini terus berulang akan terjadi konflik horisontal dan kepentingan di kawasan Asia Tenggara. Karena saat ini pemerintah Indonesia terus berusaha menjaga keutuhan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika dan menjaga toleransi.

Dari sinilah Pemerintah Indonesia dan khususnya umat Islam Internasional harus bersatu membantu muslim Rohingya dari kekejaman dan kebiadaban. Sudah saatnya para pelaku kejahatan tersebut diseret ke Makamah Internasional. Ini adalah cermin menjaga Hak Asasi Manusia dan turut serta menciptakan perdamaian dunia.

Maka dari itu kami mengutuk keras para pelaku kejahatan kemanusiaan, pemerintah Myanmar melalui militernya dan ini merupakan kejahatan sistematis. Pemerintah Indonesia harus tegas mengambil langkah diplomatik untuk ambil bagian menjaga keamanan dunia dan turut serta menciptakan perdamaian dunia. Begitupun tidak pantas Aung San Suu Kyi mendapatkan penghargaan Nobel Perdamaian, maka wajib dicabut penghargaan tersebut.


Semarang, 02 September 2017
Lukni Maulana
(Ketua Pondokbanjar)